Selasa, 03 Oktober 2017

Bolehkah Riba Yang Sedikit?

Riba Sedikit Aja

Pertanyaan:
Tadz bagaimana dgn pendapat orang yg meyakini bahwa riba yg dilarang itu hanyalah riba yg berlipat ganda, sperti dalam QS Ali 'imron 130?

Al-Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم

Ada sebuah kaidah...sesuatu yang harom dzatnya maka banyak sedikitnya tetap diharomkan.
Lebih-lebih jika diharomkan pula yang menjadi penghantarnya.

Seperti zina....
dzatnya zina adalah harom, dan penghantarnya seperti ikhtilath, bersentuhan yang bukan mahrom, kholwat, bahkan memandang, sehingga disebut zina mata.
Maka yang seperti ini dzatnya sedikit ataupun banyak tetaplah harom.

Demikian pula riba....
dzatnya riba adalah riba pinjaman. Dan berlaku harom riba jual beli yaitu nasi'ah dan fadhl. Yang mana hanya karena berbeda nilai tukar menukar pada benda ribawi yang mana nilainya memang berbeda, seperti: emas 24 karat dengan 18 karat haruslah ditukar dengan nilai (berat red.) yang sama. Dan harus cash (tunai), jika tidak sama maka terjadu riba fadhl, dan jika tidak secara cash maka terjadilah riba nasi'ah.

Yang semacam ini adalah diharomkan karena menjadi penghantar riba dzat. Jika yang seperti ini saja (yang nilai ribanya bisa dikatakan dzatnya tidak ada), maka bagaimana bisa yang riba dzat dikatakan boleh dikarenakan sedikit??, Tentu itu adalah hal yg tidak benar.

Lebih-lebih dosa riba banyak dikaitkan dengan dosa semisal zina dalam beberapa riwayat.

Adapun tentang surat Ali Imron ayat 130....lafadz:
اضعافامضاعفاة

Lafadz itu bermakna kebanyakan riba berlakunya adalah dengan lipatan yang banyak. Ada kaidah didalam ushul fiqh:

bahwasannya pembatasan jika untuk tujuan karena kebanyakannya demikian maka mafhumnya tidak berlaku

Ini seperti ayat....

"...diharomkan pula untuk kalian rabibah kalian (anak2 perempuan bawaan istri-istri yang sudah kalian kumpuli) yang berada dalam asuhan kalian..."  (QS. An-Nisa ayat 23)

Maka lafadz "berada dalam asuhan kalian" bukanlah dalam makna mafhumnya dimana jika tidak diasuh berarti boleh untuk dinikahi, karena bab lafadz ini adalah​ bab gholabah (mayoritas red.) atau kebanyakan berlakunya (atau adatnya) demikian sehingga riba sedikit atau banyak tetap tidak boleh. Wallahu a'lam

Dijawab oleh Ustadz Abu Idris Enggar

0 komentar:

Posting Komentar